Akan Lahirkan Sekolah Desa, PABPDSI Purworejo Dilantik

4klantik pwr fid
Mercusuar/dok - Prosesi pembacaan sumpah janji dalam pelantikan pengurus PABPDSI Kabupaten Purworejo di ruang Arahiwang Setda Purworejo, kemarin.

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Purworejo dilantik pada Kamis (4/11). Para pengurus dilantik secara langsung oleh Ketua Umum PABPDSI Pusat Fery Radiansyah di ruang Arahiwang Setda Purworejo. Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti beserta jajarannya, OPD terkait dan para pengurus PABPDSI Purworejo. Dalam acara pelantikan ini, juga disampaikan bahwa PABPDSI Pusat berencana akan melahirkan sekolah desa.

Ketua PABPDSI Purworejo, Kuspradiyanto mengemukakan, perlu disampaikan bahwa lembaga forum komunikasi BPD yang saat ini berafiliasi dengan PABPDSI mempunyai satu tujuan yakni untuk meningkatkan harkat dan martabat BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. “Kami akan mendudukkan posisi kami sebagai pengawas dan mengemban aspirasi masyarakat dalam proses mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Pihaknya berharap peran BPD kedepan dapat memperkuat pemerintahan desa dalam mewujudkan masyarakat sejahtera dan selalu menjunjung tinggi etika budaya. “Untuk satu bulan kedepan kami akan mengagendakan untuk menyusun sebuah perencanaan di 2022 tentu saja kami nanti akan sowan ke dewan pembina maupun penasihat untuk mensinkronkan terkait dengan agenda kami terhadap acuan yang nantinya akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Ketua Umum PABPDSI pusat, Fery Radiansyah menyampaikan, BPD yang ada di Kabupaten Purworejo harus meningkatkan kapasitas diri melalui program sekolah desa. Setelah ini, akan ada program sekolah desa di seluruh Indonesia.

“Kenapa ada sekolah desa, karena jika ada permasalahan orang di desa ini biasanya bilang tidak sekolah, jadi PABPDSI melahirkan sekolah desa, nanti akan dijalankan bekerjasama dengan masing-masing Pemda,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti mengatakan, BPD memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan UU Desa sesuai dengan amanat UU no. 6 tahun 2014 tentang desa. BPD memiliki tiga fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk, mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat penyelenggaraan pemdes diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemdes dengan lembaga desa,” jelasnya.

Upaya pengawasan, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengurangi adanya penyelewengan atas kewenangan dan keuangan desa. Konsistensi BPD diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya suatu program pemerintah, fungsi pemerintahan l, peraturan dan keputusan yang telah ditentukan bersama. “Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra bagi kelembagaan yang ada di desa,” katanya.

Pos terkait