Biadab!! Guru SLB Perkosa Muridnya

IMG 20220913 WA0139

Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan percobaan pemerkosaan dilobby Mapolrestabes, yang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kabagops Polrestabes Semarang AKBP A Recky R ,S.I.K,M.H, M.si. serta Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (13/09).

Pada hari Kamis (08/09) sekira pukul 18.30 WIB, Kepala Sekolah dan beberapa guru dari SLB Negeri Semarang datang berkunjung ke rumah dan ditemui oleh ibu dan kakak korban, maksud dan tujuan datang adalah untuk silaturahmi.

Bacaan Lainnya

Setelah Kepala Sekolah dan guru pulang ibu korban menanyakan kepada kakak korban
sebenarnya ada apa?

Oleh kakak korban tersebut, dijawab jika adeknya alias GAN mengalami pelecehan seksual oleh gurunya yang bernama Reza.

Setelah bertanya pelecehan yang dimaksud, bu guru menemukan pesan whatsaap dari Reza yang berisi jika dia ingin mencium kemaluan korban.

Kemudian pada hari Jumat (09/09) sekira pukul 05.30 WIB, ibu korban menceritakan kepada suaminya tentang pelecehan yang dialami oleh anaknya.

Ibu korban mengatakan bahwa menurut cerita, korban peristiwa perbuatan persetubuhan tersebut terjadi pada hari Selasa (06/09) sekira pukul 13.00 WIB, di dalam kamar hotel Permata Hijau.

Ayah korban tidak terima perbuatan Reza, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang guna pengusutan
lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pos terkait