Bawaslu Rembang tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan paslon 01 di Balai Desa Lambangan Wetan.
REMBANG, MERCUSUAR.CO – Rembang, 25 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang kini sedang menyelidiki laporan tentang pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) 01 di Balai Desa Lambangan Wetan, Kecamatan Bulu.
Gedung yang merupakan milik pemerintah ini diduga digunakan untuk kegiatan kampanye, meskipun seharusnya tetap bersifat netral dan tidak berpihak.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok, menyampaikan bahwa mereka telah memanggil sejumlah individu untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Kami meminta keterangan dan bukti-bukti lain sebagai tindak lanjut dari informasi awal yang kami terima, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN,” ujar Totok.
Rekaman audio yang telah diterima masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, sehingga Bawaslu berusaha memperjelas kejadian tersebut dengan menanyakan langsung kepada narasumber.
Totok juga menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami perlu meminta keterangan dari camat, saksi, dan pihak terkait lainnya. Penjadwalan pemanggilan camat belum ditentukan karena banyaknya kasus yang harus ditangani, namun timeline untuk langkah selanjutnya sudah kami atur,” jelasnya.
Dalam pertemuan dengan Bawaslu, Mun’im, anggota tim advokasi paslon Harmonis (paslon 02), mengungkapkan bahwa mereka dimintai keterangan selama dua jam terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye paslon 01.
“Kami sudah memberikan sekitar 14 jawaban secara detail, termasuk bukti-bukti yang kami temukan di lapangan,” ungkap Mun’im. Dia berharap Bawaslu dapat menilai dan menindaklanjuti laporan ini secara objektif agar tidak terjadi tebang pilih.
Sementara itu, Bayu Budi Utomo dari organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang turut memberikan kesaksiannya.
“Kami menduga pasangan sebelah menggunakan Balai Desa Lambangan Wetan untuk kegiatan kampanye. Sebagai relawan yang mendukung pasangan Harmonis, kami siap mengawal kasus ini dari arah manapun,” kata Bayu dengan tegas.
Laporan ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Rembang yang berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat aktif dalam kampanye dan menjaga demokrasi tetap berjalan dengan adil dan bersih.
Pendukung paslon 02 dan masyarakat Rembang berharap agar Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan objektif, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan adil di wilayah tersebut. [dm]