MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengamankan 596 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sepanjang melakukan Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek. Operasi tersebut berlangsung sepekan mulai 2-10 Januari 2024.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 596 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong. Masing-masing 363 unit sepeda motor diamankan jajaran Satlantas dan sisanya sebanyak 233 unit merupakan hasil operasi di masing-masing Polsek,” ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi jajaran Forkompimda dalam konferensi pers, di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1/2024).
Kapolres menjelaskan penggunaan knalpot tidak standar atau brong melanggar UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sanksinya hukuman pidana penjara sela-lamanya 1 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000,” jelasnya.
Ia menyampaikan, keberadaan knalpot brong bukan buatan pabrikan. Menurutnya, modifikasi menjadi knalpot brong dilakukan oleh konsumen atau pemilik sepeda motor sendiri, sehingga suaranya menjadi tidak sesuai standar nasional.
“Caranya dengan melepas peredam, sehingga suara knalpot lebih keras namun tidak nyaman di telinga. Penggunaan knalpot brong berpotensi menganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” terangnya.
Selanjutnya barang bukti berupa knalpot brong yang terjaring razia tersebut akan diamankan dan dimusnahkan secara massal. Kapolres juga berpesan bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot yang standar.
“Jadi jangan menggunakan knalpot brong, krena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto mengatakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Dalam hal ini Satlantas menyasar para penjual dan bengkel yang melakukan modifikasi knalpot brong, sekolah, kampus dan kantor pemerintah untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi yang kami lakukan adalah dengan membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.