Audrey Davis Disebut Akui Dirinya Pemeran dalam Video Syur

Audrey Davis

MERCUSUAR, JakartaAudrey Davis disebut mengakui sosok perempuan dalam video syur yang beredar adalah dirinya. Pengakuan itu disampaikan anak musisi David Bayu itu dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (7/8).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik dan menyampaikan beberapa keterangan baru yang selanjutnya akan didalami penyidik.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri dalam keterangannya.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” tutur dia.

Sementara itu, Audrey Davis tidak buka suara sama sekali mengenai pemeriksaan. Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ia tak menjawab pertanyaan dan sepenuhnya dilakukan kuasa hukum, yakni Sandy Arifin.

Ia mengungkapkan kliennya mendapatkan hampir 30 pertanyaan dalam pemeriksaan. Namun, Sandy Arifin tak membeberkan lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan,” ungkap Sandy Arifin.

“Iya ada beberapa yang disampaikan (barang bukti), tapi kami tidak bisa menyampaikan, termasuk materi dan juga apa barang bukti yang kami sampaikan,” ucap dia.

Polisi telah menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. CNN Indonesia

Pos terkait