MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pada 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momen bersejarah yang melambangkan nilai-nilai dasar negara. Namun, pertanyaannya, apakah tanggal tersebut dijadikan sebagai hari libur nasional?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 1 Juni 2024 akan dijadikan sebagai tanggal merah. Artinya, Hari Lahir Pancasila akan menjadi hari libur nasional, meskipun jatuh pada hari Sabtu.
Keputusan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Tema peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI), adalah “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.”
Hari Lahir Pancasila memiliki akar sejarah yang dalam. Tanggal ini merujuk pada peristiwa sidang BPUPKI pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana konsep dasar negara Indonesia pertama kali diusulkan. Pada 1 Juni 1945, istilah “Pancasila” resmi diumumkan oleh Soekarno, dengan lima prinsip dasar yang membentuk dasar negara Indonesia.
Sejak saat itu, Pancasila telah menjadi landasan ideologis bagi negara Indonesia, dan penting untuk memahami sejarah dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya untuk menjaga kelestariannya di tengah-tengah masyarakat.