Jejak Pembentukan Dasar Negara Indonesia Setelah Perang Pasifik

Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pancasila lahir pada periode pasca-Perang Pasifik tahun 1945 setelah Jepang mengalami kekalahan. Pada saat itu, Jepang berupaya mendapatkan dukungan rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan serta membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, di mana berbagai tokoh mengemukakan pandangan mereka terkait asas-asas dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan perkenalan pertama Pancasila.

Bacaan Lainnya
panitia sembilan
panitia sembilan

BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkar, H. Agus Salim, dan K.H Abdul Wahid Hasyim. Panitia Sembilan merumuskan lebih rinci Pancasila dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta menyatakan prinsip-prinsip dasar negara, termasuk Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Meskipun terjadi perdebatan, rumusan akhir Pancasila dinyatakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (***)

Pos terkait