Loncat ke konten
Menu Mobile
Mercusuar.co
  • Mercusuar.co
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata
  • Teknologi
  • Beranda
  • Mercusuar TV
  • Menoreh.co
  • Desa
  • Kriminal
  • Inspirasi
  • Wanita
Terbaru
Pemerintah Desa Talunombo dan Prodia Wonosobo Gelar Posyandu Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu dan Putra Putri Prajurit di HUT ke-80 RI Peringatan HUT ke-80 RI di Karanganyar, Sebagai Momentum Kobarkan Semangat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045 Polres Karanganyar Musnahkan Ratusan Botol Miras dan 1.680 Liter Ciu Selama Operasi Pekat Juli – Agustus 2025 Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Polres Karanganyar Libatkan Siswa SMP Kemala Bhayangkari Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80
Beranda Uncategorized Apa itu Revenge Porn yang Sedang Viral di Twitter, Dampak pada Korban dan Hukuman bagi Pelaku

Apa itu Revenge Porn yang Sedang Viral di Twitter, Dampak pada Korban dan Hukuman bagi Pelaku

Gambar Gravatar
Muhammad Ilham
Selasa, 27 Juni 2023 / 13:07
revenge porn
viral cuitan di media sosial twitter usai menceritakan kejadian yang terjadi pada adiknya yang menjadi korban pemerkosaan dan pengancaman revenge porn atau penyebaran konten pornografi.

MERCUSUAR.CO – Akhir-akhir ini viral cuitan di media sosial twitter usai menceritakan kejadian yang terjadi pada adiknya yang menjadi korban pemerkosaan dan pengancaman revenge porn atau penyebaran konten pornografi.

Akun dengan nama @zanatul_91 ini mengungkap bahwa adiknya menderita selama 3 tahun lantaran lantaran disiksa oleh pelaku dan dipaksa menjadi pacar pelaku dengan ancaman revenge porn.

Bacaan Lainnya
  • Pemkot Surabaya Segel Gudang Milik UD Sentosa Seal
  • Dokter Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Garut Ditahan
  • 133 Orang Di Klaten Keracunan Massal, Pemkab Tetapkan KLB

Lantas, apa yang dimaksud dengan revenge porn? apa dampak yang diterima oleh korban? dan seperti apa konsekuensi hukum pelaku kejahatan ini? berikut kami ulas selengkapnya.

Apa Itu Revenge Porn?

Revenge porn adalah penyebaran konten pribadi foto atau video kepada orang lain tanpa persetujuan orang yang berkaitan dengan tujuan menyebabkan rasa malu atau tertekan.

seksual tanpa izin. Sering kali revenge porn terjadi saat seorang mantan kekasih ingin membalas dendam kepada mantan pasangan mereka setelah hubungannya berakhir.

Dalam hal ini, yang dimaksud konten pribadi adalah ‘materi’ yang biasanya tidak terlihat atau dipertontonkan oleh seseorang di depan umum.

Sementara itu materi seksual tidak hanya mencakup gambar yang menunjukkan daerah kemaluan, tetapi segala sesuatu yang dianggap oleh orang berakal sebagai konten erotis, baik itu terbentuk dari perilaku seksual maupun pose dengan cara yang provokatif.

Seseorang dapat dikatakan melakukan revenge porn baik aksinya dibantu oleh media online maupun secara offline. Misalnya, pelaku dapat mendistribusikan konten tak senonoh milik orang lain dengan cara:

  • Pesan teks, dikirim melalui aplikasi perpesanan (seperti WhatsApp), atau email
  • Diunggah ke internet di situs media sosial, situs pornografi, atau forum
  • Ditunjukkan kepada seseorang secara fisik
  • Dicetak atau diunduh ke disk digital atau stik memori dan didistribusikan.

Biasanya, revenge porn sendiri merugikan salah pihak dalam suatu hubungan. Pelaku mungkin sering menganggap ini sebagai ‘pembalasan’ atas dugaan kesalahan.

Dampak Revenge Porn

Revenge Porn dapat memiliki implikasi kesehatan mental yang serius bagi para korban. Korban harus mengatasi konsekuensi pribadi dan psikologis jangka panjang, mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup.

Menurut sebuah penelitian dari Rich JL & Tech yang bertajuk Linkous T: It’s time for revenge pornography to get a taste of its own medicine: an argument for the federal criminalization of revenge porn, 80 hingga 93 persen korban mengalami tekanan emosional yang signifikan setelah foto eksplisit mereka dirilis.

Banyak konsekuensi negatif jangka panjang dari pornografi balas dendam serupa dengan yang terlihat pada korban pornografi anak.

Penghinaan, ketidakberdayaan, dan keabadian yang terkait dengan kejahatan yang berbeda namun serupa ini membuat para korban terlibat dalam “pertempuran seumur hidup” untuk mempertahankan integritas mereka.

Akibatnya, korban revenge porn menderita efek kesehatan mental seperti:

  • Depresi
  • Menarik diri
  • Rendah diri
  • Perasaan tidak berharga
  • Anxiety Disorder
  • Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD)
  • Kesulitan dalam hubungan saat ini atau masa depan
  • Kesulitan dalam pekerjaan saat ini atau masa depan
  • Harmself (menyakiti diri sendiri)

Ancaman Hukum Revenge Porn

Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap korban revenge porn tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekersaan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa pelaku revenge porn dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, pelaku revege porn juga bisa dijerat Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533 soal delik kesusilaan.

“Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isi nya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirim kan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000,” isi Pasal 282 ayat 1.

Pelaku revenge porn juga bisa disanksi dengan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” bunyi Pasal 45 ayat 1.

Tak henti di situ, selain terancam pasal berlapis, ada beberapa hal yang bisa memberatkan hukuman bagi pelaku revenge porn di antaranya:

  • Tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Misalnya, tingkat kesusahan/kekesalan yang ditimbulkan pada korban. Ini termasuk tingkat bahaya psikologis dan bahaya praktis, seperti efek pada kelayakan kerja
  • Tingkat kesalahan. Hal ini mempertimbangkan tingkat perencanaan yang terlibat serta segala upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan kerugian, misalnya berbagi dengan majikan atau keluarga korban.
  • Pengadilan juga akan mempertimbangkan tingkat distribusi dan kegigihan pelaku (misalnya, jika pelaku mengunggah ulang konten yang dihapus)

Bukti upaya memeras korban atau dikenal sebagai sextortion. Ini melibatkan pelaku yang mengancam pelepasan gambar untuk mendapatkan keuntungan finansial atau memanipulasi korban secara emosional.

pornografiRevenge PornViralviral twitter
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Warga Rejosari Kendal Kembali Terima Sertifikat Tanah PTSL
Pos berikutnya Dalam Tiga Bulan, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap 35 Kasus Narkoba

Pos terkait

  • IMG 20250710 WA0013

    Percepat Swasembada Pangan Nasional, Polres Karanganyar Gelar Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal III

  • TNI melalui Kodam IV/Diponegoro buka suara mengenai viral video pasukan Yonif bersitegang dengan anggota ormas di Magelang, Jawa Tengah.

    Mobil Pasukan Yonif Ditendang Ormas di Magelang, TNI Buka Suara

  • Film petaka gunung gede kisah nyata pendakian horor

    Petaka Gunung Gede, Kisah Nyata Pendakian Horor yang Bikin Penasaran!

  • Sejumlah tokoh seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan dan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama

    Zulhas, Ahok Dan Anies Melayat Rumah Duka Suami Najwa Shihab

  • Prabowo Tunjuk Bimo Jabat Dirjen Pajak.

    Prabowo Tunjuk Bimo Jabat Dirjen Pajak, Letjen Djaka Dirjen Bea Cukai

  • kopdes1

    Mengapa Koperasi Desa Merah Putih Tak Layak Disebut Koperasi

Berita Terkini

  • WhatsApp Image 2025 08 19 at 11.16.49 11674da6
    Jawa TengahSelasa, 19 Agustus 2025 / 11:25
    Pemerintah Desa Talunombo dan Prodia Won…
  • IMG 20250818 WA0002
    Jawa TengahSenin, 18 Agustus 2025 / 18:22
    Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak…
  • WhatsApp Image 2025 08 17 at 22.07.15 7c9dcfe4
    Jawa TengahMinggu, 17 Agustus 2025 / 23:09
    Peringatan HUT ke-80 RI di Karanganyar, …
  • IMG 20250817 WA0029
    Jawa TengahMinggu, 17 Agustus 2025 / 17:40
    Polres Karanganyar Musnahkan Ratusan Bot…
  • IMG 20250817 WA0034
    Jawa TengahMinggu, 17 Agustus 2025 / 17:39
    Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, Polres…
Mercusuar.co
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright @ 2022 Mercusuar. All Right Reserved
MERCUSUAR RADIO STREAMING
style="width: 400px;">