MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Awal tahun 2022 terdapat 8 posisi penting di Pemerintah Kabupaten Karanganyar kosong. Kekosongan ini dikarenakan ada beberapa yang memasuki masa pensiun,mutasi dan meninggal dunia. Dari 8 jabatan yang kosong adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga ( Disparpora ), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ), DPUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Didukcapil ), Dinas Perpustakaan, Inspektorat dan dua jabatan Staff Ahli Bupati.
Diperlukan tahapan – tahapan untuk mengisi posisi tersebut diantaranya adalah membentuk panitia seleksi ( pansel ). Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) kabupaten Karanganyar,Suprapto proses pengisian jabatan tersebut harus melibatkan peran pusat. Dengan diawali dari perintah Bupati kepada BKPSDM untuk melakukan tahapan denga membentuk Panitia Seleksi ( Pansel ).
Selanjutnya Bupati mengirim surat hasil formasi Pansel kepada Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta. KASN merupakan lembaga pemerintah yang independen bukan di bawah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara ( Menpan ) maupun Menteri Dalam Negeri.
Setelah mendapat jawaban dari KASN barulah Pansel mengumumkan rekrutmen. Jika sudah ada yang mendaftar barulah dilakukan seleksi secara bertahap, termasuk seleksi uji kompetensi.
“ Setelah Pansel dibentuk dan dilaporkan kepada Bupati selanjutnya Bupati mengirim surat hasil formasi Pansel kepada KASN di Jakarta,” kata Suprapto, Rabu ( 5/1/2022 )
Setelah keluar nilai final dari masing-masing peserta hasil seleksi, Bupati akan memilih nama-nama tersebut, yakni minimal tiga orang per posisi jabatan, sehingga jumlahnya 24 orang, karena terdapat 8 posisi jabatan yang kosong.
Setelah melalui koreksi, KASN mengembalikan laporan 24 nama tersebut kepada Bupati untuk memilih 8 orang dari 24 nama yang ditunjuk menempati jabatan tersebut dan itu hak mutlak Bupati.
Meski demikian, khusus pejabat yang akan menempati sebagai Kepala Disdukcapil ada satu tahapan khusus yakni setelah lolos dikoreksi KASN maka wajib berkordinasi dengan Departemen Dalam Negeri.
“Hanya khusus yang Disdukcapil yang harus ekstra seleksi karena harus menjalani seleksi lanjutan di Depdagri sehingga bukan lolos dari KASN saja,” ujar Suprapto.
Pada bagian akhir setelah semua proses selesai, maka Bupati mengirimkan hasil 8 orang nama yang dipilih kepada BKPSDM untuk segera dijadwalkan pelantikan.