MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Misteri kematian Sri Hartini (60), seorang pensiunan yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, pada Jumat (5/9/2025) lalu, akhirnya terungkap. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Karanganyar dan Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari sepekan setelah kejadian.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AG alias Wawan (27), seorang pemuda yang merupakan warga Kecamatan Karangpandan. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang tidak bisa menghubungi Sri Hartini.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, akhirnya mengarah kepada pelaku,” jelas Iptu Mulyadi.
Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lebih lanjut, Iptu Mulyadi menegaskan komitmen Polres Karanganyar untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat Karanganyar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam mengungkap kejahatan dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum selanjutnya. (hrs)