Mercusuar.co, SEMARANG – Kepala Bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan 5 (lima) oknum terduga pelaku calo atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.
Melalui press rilis media, Iqbal mengatakan kelima orang terduga KKN tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan dua Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Aksi mereka, lanjut Kabidhumas Polda Jateng, terpergok KKN oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.
“Mereka (terduga KKN) atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk penerimaan Bintara Polri tahun 2022,” sambungnya.
Iqbal mengatakan 5 (lima) oknum terduga pelaku KKN akan disidangkan secara etik.
“Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik,” jelasnya.
Terkait desakan LSM agar penanganan kasus KKN ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
“Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas, kelima oknum anggota sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik. Hasilnya (kasus KKN) nanti akan disampaikan para rekan-rekan media,” tutupnya.