Wanita Asal Semarang Lemas Setelah Beli Tanah dengan Kades Rp 800 Juta

wanita semarang

MERCUSUAR, Semarang – Lemas wanita asal Semarang ini ketika mengetahui tanah yang ia beli senilai Rp 800 juta ternyata atas nama kepemilikan orang lain.

Padahal dirinya membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.

Kasus ini terungkap ketika wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.

Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.

Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah. Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.

Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.

Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.

“Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka,” ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.

“Setelah diterbitkan letter (surat) C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Tapi oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa agar notaris mau menerbitkan,” terangnya.

 

Pos terkait