MERCUSUAR, Demak – Video pelajar melakukan perbuatan mesum di ruang kelas disaksikan teman-temannya viral di media sosial.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di ruang kelas salah satu sekolah dasar (SD) di Demak, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah siswa kelas 2 SMA.
Sementara korbannya merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Untuk mengusut kasus tersebut, polisi sudah turun tangan.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa perbuatan dua pelajar itu bukan didasari suka-sama suka.
Tapi ternyata siswa laki-laki merudapaksa pelajar SMP tersebut.
Kronologi kejadian
Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian itu bemula saat korban bersama dua temannya, V (12) dan A (11), mengendarai sepeda onthel untuk memfotokopi tugas sekolah.
Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu pelaku berinisial RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan SD.
“Di dalam ruangan tersebut, RAM menarik tangan korban, menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan perkosaan,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dikutip dari Tribun Jateng.
Nahasnya, momen rudapaksa itu disaksikan rekan korban, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Setelah kejadian, korban melaporkankan kasus yang dialaminya ke pihak sekolah.
Pihak sekolah lantas menghubungi orang tua korban.
“Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya ke Polres Demak,” sambung AKP Winardi.
Pelaku ditangkap
Dari hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi, hasil visum dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan pemeriksaan video yang viral, pelaku RAM ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.
RAM menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.