MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi kehilangan statusnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Selasa (31/10), menetapkan bahwa pegawai non-ASN harus menjalani pengaturan. Penataan pegawai honorer ini harus selesai paling lambat hingga Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau dikenal sebagai nama lainnya harus menjalani pengaturan paling lambat hingga Desember 2024, dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau yang dikenal dengan nama lainnya selain pegawai ASN,” seperti yang tertulis dalam pasal 66 dari UU tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat (3/11).
Pasal 66 juga menjelaskan bahwa pengaturan yang meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan perekrutan pegawai honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ketentuan serupa berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan,” demikian bunyi pasal 65 ayat 3.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, merencanakan penghapusan status pegawai honorer sebanyak 2,3 juta orang pada November 2023. Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan.
Meskipun rencana penghapusan dibatalkan, Anas menyatakan bahwa pemerintah tetap tidak mengizinkan perekrutan pegawai honorer baru.