Mercusuar.co, Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin press release kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, Rabu (25/05).
Satreskrim Polrestabes Semarang, pada hari Selasa (17/5) sekira pukul 13.00 WIB. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, dimana korban dibacok didalam rumahnya, di Jl. Karangingas Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Semarang.
Diceritakan kronologi kejadian, awalnya pelaku Suwarto alias Cindel (40) memukul wajah Nur (adik pertama Kusnadi alias Markus) menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali, karena Nur sering mabuk dan resek dengan warga sekitar Jl. Karangingas.
Dari kejadian tersebut Kusnadi (35) dan Budi Lestiono (23) yang merupakan adik kedua Kusnadi, meminta ganti rugi pengobatan kepada Cindel sebesar Rp.700.000,-.
Selanjutnya mereka bertemu dengan Cindel di Rusun Batursari Tambak Dalam, kemudian Cindel mau mengganti rugi dengan uang sebesar Rp.700.000,- dan diterima oleh Kusnadi dan Budi, tiba-tiba Budi memukul Cindel tanpa alasan.
Dari kejadian tersebut, Cindel merasa sakit hati dan dendam kepada Kusnadi dan Budi, selanjutnya pulang kerumah dan mengambil senjata tajam berupa parang dan dibawa ke Rusun Batursari Tambak Dalam untuk mencari Kusnadi dan Budi, saat mencari di Rusun, Cindel bertemu dengan Indra alias Badak (DPO).
Kemudian Cindel menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya Badak mengajak mencari Kusnadi dan Budi sambil membawa sajam berupa bendo yang dibawa dari Rusun.
Sampai dirumah Kusnadi, di Jl. Karangingas Rt. 02 Rw. 04 Kel. Siwalan Kec. Gayamsari, Jumat (6/5) sekira pukul 17.00 WIB. Cindel dan Badak langsung membacok Kusnadi dan Budi secara membabi buta. Setelah membacok, kedua pelaku melarikan diri ke arah Solo.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa Cindel diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang, pada hari Selasa (17/5) sekira pukul 13.00 ,di daerah Weru Kab. Sukoharjo. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan, Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat, atau barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun atau 5 (Lima) Tahun Penjara.”(dj)