Mercusuar.co, Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin press release kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Rabu (25/05).
Pada hari Selasa (24/5) sekira pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku perundungan yang sempat viral di medsos.
Kronologi kejadian, berawal dari adanya salah paham antara korban S.N dengan pelaku N.F yang merupakan kakak kelas korban. Pelaku N.F menganggap korban tidak menghargai senior dan berniat menyaingi pelaku, yang selanjutnya terjadi pertengkaran (saling mengejek) di chat Whatsapp.
Pada hari Kamis (19/5), korban ingin menyelesaikan permasalahan dan mengajak pelaku untuk bertemu, lalu pelaku menginginkan pertemuan di luar sekolah agar para guru tidak mengetahui.
Selanjutnya pada hari Selasa (24/5) pukul 11.00 WIB, korban mengajak pelaku bertemu di alun-alun Masjid Agung Kauman, Jalan Kyai H. Agus Salim Kota Semarang, untuk menyelesaikan masalah. Saat pertemuan di TKP, pelaku N.F terpancing emosi oleh kata-kata korban, selanjutnya pelaku N.F terlebih dahulu memukul korban di bagian lengan kiri yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya S.N dan D.A, secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban berkali-kali dibagian kepala, wajah dan badan sehingga korban terjatuh. Selain itu, para pelaku juga menjambak rambut korban, mencakar wajah dan menginjak tubuh korban.
Teman-teman pelaku dan juga teman-teman korban yang ada di sekitar TKP tidak berani melerai dan menolong korban, bahkan salah satu dari teman korban memvideo peristiwa tersebut dan viral di media sosial. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah dan lebam pada bagian punggung.
Kemudian pada hari Selasa (24/5) sekira pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak, disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.(dj)