MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menyetujui kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) sebesar 10% dari periode sebelumnya.
Menurut Abdul Muhari, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, saat ini tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT telah naik menjadi 80%, dari sebelumnya 70%. Kenaikan ini terjadi setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan melakukan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyatakan optimisme atas kenaikan yang signifikan ini, mengacu pada peningkatan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT.
Dalam mendukung proses reformasi tersebut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kenaikan Tukin hingga 80 persen, mengingat keberhasilan dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kemendes PDTT.
Azwar Anas juga menyoroti trend kenaikan angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Di samping itu, terobosan dan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh Kemendes PDTT, antara lain memiliki 13 indikator kinerja utama sesuai mandat dalam RPJMN 2020-2024. Selain itu, sejumlah penghargaan juga berhasil diraih oleh Kemendes PDTT, yang menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan dan pelayanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDTT.