Tujuh Bulan Buron, Oknum Guru Cabul di Pekalongan Ditangkap di Lahat Sumsel

pekalongan
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers kasus persetubuhan/ cabul terhadap anak dibawah umur. (mercusuar.co/dhany setyawan)

MERCUSUAR.CO, Pekalongan 7 (tujuh) bulan buron, tersangka diduga pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya oleh tim Resmob beserta unit PPA Polres Pekalongan Kota berhasil ditangkap, Kamis (30/11/2023). Tersangka diketahui bersembunyi di Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

HR (29) seorang guru di salah satu SMP di Kota Pekalongan diduga melakukan pencabulan terhadap DA (15) yang merupakan muridnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban, dengan membawa hasil visum.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari – April 2023 lalu, dan sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali, baik di hotel maupun di sekolah,” ujar AKP Yoyok Agus Waluyo, saat konferensi pers, di serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (7/12/2023).

Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Selanjutnya mengarah kepada seorang pelaku, dan dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui berada di daerah Lahat Sumatra Selatan.

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku ditempat persembunyiannya di Lahat Sumatera Selatan,” terang Kasatreskrim.

Dihadapan awak media, tersangka HR mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dan hal itu menurutnya dilakukan karena alasan suka sama suka,” tutur HR.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pos terkait