Polres Pekalongan Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Menangkap 7 Tersangka Selama November 2023

Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers kasus narkoba di Serambi Mapolres Pekalongan Kota
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers kasus narkoba di Serambi Mapolres Pekalongan Kota

MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota Polda Jateng selama periode bulan November 2023, berhasil mengungkap 5 (lima) kasus narkoba dan menangkap 7 (tujuh) tersangka.

Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Iwan Sujarwadi, saat memimpin konferensi pers di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Selama November 2023 ini Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika. Total ada lima kasus dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya.

Kelima kasus tersebut terdiri dari 2 (dua) kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 3 (tiga) kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan dari lima kasus itu berupa sabu dengan berat bruto ± 23, 56 gram, serta ratusan butir pil alprazolam. Barang bukti lainnya juga diamankan adalah peralatan yang digunakan pelaku seperti plastik klip, pipet kaca, bong serta handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi

“Sampai saat ini kami terus berupaya, berupaya untuk mengungkap baik jaringan, pengedar maupun pengguna, untuk pengguna, kami upayakan untuk rehab, dengan menggandeng dari BNN sehingga nantinya pengguna tersebut benar benar terlepas dari jeratan Narkotika maupun psikotropika,” tandasnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota ini, Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi, tentunya kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Para tersangka terancam pidana minimal 5 (lima) tahun penjara untuk kasus narkotika dan untuk psikotropika ancaman pidananya maksimalnya ada yang 20 (dua puluh) tahun penjara. (ike)

Pos terkait