MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Nota Perubahan APBD 2025 menjadi perhatian serius bagi tiga fraksi. Penyebabnya adalah polemik izin pembangunan sebuah kawasan wisata bertema holyland di Gondangrejo yang diduga bermasalah.
Tiga fraksi besar, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDI Perjuangan (PDIP), bersatu menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Masing-masing fraksi secara tegas meminta Pemkab Karanganyar untuk meninjau ulang dan bertindak transparan.
Juru bicara Fraksi Gerindra Wawan Pramono menyoroti kurangnya keterbukaan informasi. “Pemkab harus transparan. Masyarakat berhak tahu agar tidak muncul kebingungan terkait izin yang diberikan,” ungkap Wawan.
Polemik izin pembangunan di Kabupaten Karanganyar tidak hanya terkait satu proyek, tetapi juga menyoroti masalah regulasi perizinan jangka panjang yang dinilai belum jelas. Wawan Pramono, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ini. Menurutnya, kurangnya aturan yang memadai membuat investor enggan menanamkan modal di Karanganyar.
Wawan menambahkan, selama ini perizinan hanya dikeluarkan untuk jangka waktu satu tahun dan harus diperpanjang, sementara investor menginginkan kepastian hingga 20 tahun. Menurutnya, ketidakjelasan aturan ini menciptakan kebingungan dan menjadi kendala utama masuknya investasi. “Ini bukan hanya di Karanganyar. Banyak sekali investor mau masuk, tapi takut karena terbentur aturan jangka pendek,” katanya.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak Pemkab Karanganyar untuk segera membuat regulasi sewa yang jelas, mencakup jangka pendek, menengah, dan panjang. “Kami menekankan agar Pemkab segera membuat undang-undang yang informatif, agar ada regulasi sewa dalam waktu pendek, menengah, dan panjang. Ini bisa meningkatkan investasi dan keamanan bagi investor,” temannya.
Hal serupa disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Sarjono, yang juga menekankan pentingnya kehati-hatian. “Kami meminta pemerintah daerah meninjau ulang. Jangan sampai pembangunan yang tidak sesuai aturan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi PDI, Suyono, mempertanyakan dasar hukum dari izin tersebut. “Kami melihat ada dugaan penyalahgunaan peruntukan. Pembangunan rumah ibadah memiliki prosedur jelas dan tidak boleh disalahi,” tegasnya.
Ketiga fraksi tersebut mendesak Pemkab Karanganyar segera mengevaluasi perizinan yang sudah dikeluarkan dan memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hrs)