Tidak Mendapat Undangan Apakah Masih Bisa Mencoblos di TPS? Berikut Keteranganya

Ilustrasi Mencoblos di TPS
Ilustrasi Mencoblos di TPS

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, apakah pemilih yang belum menerima undangan mencoblos tetap dapat memilih? Jawabannya adalah ya, asalkan nama pemilih tercantum dalam daftar pemilih suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bacaan Lainnya

Untuk mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Proses cek DPT online telah disediakan untuk memungkinkan pemilih untuk memeriksa status pendaftarannya di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, pada Minggu (11/2/2024).

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS yang terdaftar, dengan syarat membawa dokumen kependudukan yang sah.

“Anda tetap dapat dilayani dengan membawa dokumen kependudukan yang menunjukkan identitas Anda,” jelas Betty.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), formulir C6 seharusnya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Minggu, 11 Februari 2024. Jika formulir tersebut belum diterima oleh pemilih, pemilih dapat menghubungi ketua RT atau RW setempat.

“Jika undangan tidak sampai tepat waktu, pemilih dapat menghubungi ketua RT atau RW setempat,” jelas Betty.

Ketua RT atau RW biasanya menjadi bagian dari KPPS, sehingga pemilih dapat meminta formulir pemberitahuan C6 langsung dari mereka.

“Pemilih dapat meminta formulir pemberitahuan C6 dari mereka,” tambah Betty.

Saat ini, masa kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Pos terkait