Terungkap Misteri Kasus Pembunuhan Wanita di Waduk Wadaslintang: Ternyata Suami Sendiri

Pembunuh Wanita di Waduk Wadaslintang
Pembunuh Wanita di Waduk Wadaslintang

MERCUSUAR.CO, Wonosobo, 5 Juli 2024 – Kepolisian Resor Wonosobo mengungkap kasus pembunuhan wanita di waduk wadaslintang. Sebuah tragedi rumah tangga yang sempat viral di masyarakat Wonosobo, khususnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang. Kasus kekerasan tersebut berujung pada pembunuhan.

Pada Rabu malam, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Pelaku yang bernama Mudiman (35) melakukan kekerasan fisik terhadap korban Ariati (33) hingga menyebabkan kematian. Beberapa hari kemudian, pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, mayat seorang perempuan ditemukan mengapung di Waduk Wadaslintang.

Pelaku Mudiman (35)
Pelaku Mudiman (35)

Ari Widiyanto, seorang anggota Polri yang tinggal di Asrama Polres Wonosobo, mendapatkan informasi mengenai penemuan mayat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri korban dengan laporan orang hilang, Ari Widiyanto yakin bahwa jenazah yang ditemukan adalah Ariati. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Mudiman mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Wonosobo mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan yang berawal dari percakapan korban dengan suaminya terkait keinginan bercerai.

“Mudiman merasa kecewa dan marah karena setelah lama tidak pulang, istrinya justru meminta cerai. Saat sang suami meminta berhubungan intim namun ditolak oleh korban,” ujarnya.

Emosinya memuncak hingga terjadi penganiayaan. Korban dicekik dan dibanting ke lantai sampai tak sadarkan diri. Dalam kepanikan, suami memutuskan untuk membuang tubuh istrinya ke Waduk Wadaslintang menggunakan perahu pada pukul 23.00 WIB.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, beberapa kartu identitas, serta sebuah perahu kayu dan dayung yang digunakan pelaku untuk membuang tubuh korban ke waduk.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.(Bgs)

Pos terkait