DEMAK, Mercusuar.co, – Pelaku curanmor asal Kecamatan Genuk, Kota Semarang, JY (20) nyaris diamuk massa lantaran tertangkap basah mencuri sepeda motor di Demak, Jawa Tengah.
JY bersama rekannya DN kedapatan mencuri motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi K 5346 VJ milik Mudakirman (52), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, JY berhasil diamankan petugas yang sedang patroli saat mendapat informasi adanya pelaku curanmor yang ditangkap warga. Sedangkan satu pelaku lainnya DN berhasil kabur dari kejaran massa.
“Informasi dari warga, bahwa ada pelaku curanmor yang tertangkap di wilayah Pucanggading, Mranggen. Petugas berhasil membawa pelaku yang nyaris diamuk massa ke Polsek Mranggen,” kata Winardi, Selasa (13/06/2023).
Kronologi Palaku Curanmo Tertangkap Basah
Kronologi kejadian, bermula saat teman korban meminjam sepeda motor vario milik korban untuk mengambil tembakau di Desa Brumbung,Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada hari Sabtu (29/4/2023), pukul 19.00 WIB.
Kata AKP Winardi, ketika teman korban mengembalikan sepeda motor dan diparkir di samping warung tempat korban membeli kopi. Sekitar pukul 19.30 WIB.
“Ketika korban hendak pulang mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat, kemudian korban bersama temannya mencari sepeda motor yang hilang ke Pasar Mranggen hingga daerah Pucanggading,” terangnya.
Ketika sampai di Pucanggading, lanjut dia, korban melihat pelaku bersama satu temanya sedang mendorong sepeda motor miliknya. Korban lalu berteriak dan warga membantu menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini, pelaku curanmor JY sudah diamankan di Polres Demak beserta barang bukti unit sepeda motor untuk pengembangan kasus lebih lanjut, sedangka pelaku lain DN masih dalam proses pengejaran.
“Pelaku diamankan di Mapolres Demak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas AKP Winardi. (Zed)