MERCUSUAR.CO, Blora – Karena lupa mematikan lilin, mengakibatkan kejadian kebakaran di pasar Ngawen kabupaten Blora qyang terjadi pada hari Selasa, (9/1/2024) lalu. Kejadian itu mengakibatkan para pedagang harus kehilangan dagangan dan kiosnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora Polda Jateng AKBP Jaka Wahyudi, saat konferensi pers di Polres Blora pada hari Kamis, (8/2/2024).
Polres Blora yang telah melakukan olah TKP mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi dan abu bekas kebakaran tersebut mendapat hasil, bahwa awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.
Kapolres Blora menceritakan kronologi kejadian, bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap.
“Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM,” ujar AKBP Jaka Wahyudi.
“Didalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM yang menanyakan “Mau liline wis mok pateni apa durung? (tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?),” imbuhnya.
Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa dibantu oleh saksi lain namun karena api sudah membesar dan warga berusaha memadamkan api dengan air, namun tidak dapat padam karena sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.
“Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp. 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang,” pungkas Kapolres Blora.
Pelaku terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan kurungan maksimal 1 Tahun, dengan denda Rp. 4.500.-.(day)