MERCUSUAR, Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengamankan kelompok anak muda yang terlibat tawuran di Jalan MT Haryono, Purbalingga, Sabtu / Minggu dini hari (11/8/2024). Dari pengamanan tersebut terjaring 12 anak dan satu korban dari sekitar 50 anak yang terlibat tawuran.
“Yang terlibat tawuran rata-rata masih tergolong anak-anak satu di antara mereka adalah anak perempuan. Kalau yang perempuan sudah tergolong dewasa,” ungkap Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, saat mengadakan konverensi pers kasus tersebut, Selasa (13/8/2024) di Mapolres Purbalingga.
Kapolres mengatakan, penangkapan dimulai dari adanya anggota Polres Purbalingga yang sedang patroli melintas di Jalan MT Haryono dan mendapati sedang terjadi tawuran. Hal yang dilakukan pertama adalah mengamankan korban yang terkena senjata tajam untuk dilarikan ke rumah sakit. Kemudian polisi melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 12 pelaku.
“Yang diamankan pertama adalah korban yang terkena senjata tajam satu orang, satunya lagi kerena kecelakaan saat hendak kabur motornya menabrak tembok hingga terluka. Yang diamankan semua berasal dari Banyumas, Purwokerto. Karena mereka kebanyakan datang dari Kabupaten Banyumas,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, kelompok yang bertarung di jalan raya secara liar dan bersenjata tajam tersebut hendak bertarung di Sukaraja. Lantara kelompok satunya tidak datang ke lokasi yang dijanjikan, kelompok satunya memburu ke Purbalingga. Mereka bersepakat bertemu di bundaran Tugu Knalpot, tapi mereka kemudian bergerak ke taman Usman Janatin dan Jalan MT Haryono, Purbalingga.
“Mereka ada yang mengarahkan, ada yang memfasilitasi senjata tajam. Jadi mereka tinggal berangkat dan mengambil sajam di tempat tertentu. Maka akan kami kejar orang ini yang menjadi penyedia senjata tajam. Identitas sudah kami kantongi,” terang Kapolres.
Kapolres kembali menjelaskan, peristiwa adu keroyok tersebut dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Mereka memiliki kelompok yang tergabung dalam grup medsos, anggotanya dari berbagai daerah, termasuk ada yang dari Purbalingga. Kemudian dari kelompok satu dan kelompok lainnya dihasut untuk melakukan tawuran di jalan.
“Mereka bukan geng motor atau sejenisnya, karena tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke sana. Tapi mereka dikendalikan oleh grup medsos yang melakukan tantang-tantangan,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan, kelompok-kelompok tersebut berkomunikasi melalui media sosial (Medsos). Medsos tersebut dikelola oleh masing-masing kelompok. Di medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata dan mengatur titik pertemuan kelompok untuk tawuran.
“Tawuran tidak dipicu masalah tertentu namun akibat saling tantang-menantang di media sosial. Kelompok ini tidak mewakili daerah, namun masing-masing kelompok tersebut berisi orang dari wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga,” jelas Kapolres.
Dari 12 anak yang diamkan, hanya 4 anak’ yang diproses secara hukum, selebihnya dikembalikan ke orang tua masing-masing karena masih di bawah umur. Sedang yang 4 anak sudah memenuhi unsur secara hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar dan satu buah senjata jenis corbek. Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dipakai.
“Kepada yang lainnya yang terlibat dalam tawuran dan sempat diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya. Perlu melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena, sebagian besar yang terlibat kelompok tawuran ini adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Kedepan akan dilakukan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan TNI untuk membahas metode pencegahan. Supaya anak-anak tidak terlibat kelompok-kelompok seperti ini maupun tindakan negatif lainnya,” pungkas Kapolres.(Angga)