DPRD Purbalingga Setujui Perubahan APBD 2024 dan Reformasi Regulasi Kesejahteraan Desa

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama para Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan 3 Raperda lainnya menjadi Perda, Rabu (14/8/2024)
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama para Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan 3 Raperda lainnya menjadi Perda, Rabu (14/8/2024)

MERCUSUAR, Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, bersama pimpinan DPRD, secara resmi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan tiga Raperda lainnya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Rabu (14/8/2024).

Tiga Raperda yang disetujui meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga.
  2. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD.
  3. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Bupati Tiwi menyatakan bahwa Raperda Perubahan APBD 2024 yang telah disetujui akan diajukan kepada Gubernur untuk evaluasi lebih lanjut. “Kami berharap Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda agar berbagai kegiatan yang direncanakan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, perubahan APBD 2024 mencakup peningkatan proyeksi pendapatan sebesar 1,34% menjadi Rp 2.112.980.979.000, sementara belanja daerah direncanakan naik sebesar 3,66% menjadi Rp 2.223.593.564.000. Defisit anggaran yang mencapai Rp 110.612.585.000 akan ditutup dengan anggaran pembiayaan netto yang setara.

Namun, Bupati mengakui bahwa kenaikan pendapatan daerah belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan anggaran belanja. Oleh karena itu, Pemda akan menetapkan skala prioritas secara ketat untuk pengalokasian anggaran belanja.

Bupati juga menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 akan digantikan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada BUMD akan mendukung Program The Development Of Integrated Farming System In Upland Areas Project (Upland), yang bertujuan untuk pengembangan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan nasional.

Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 diharapkan akan membuat tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa semakin implementatif sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Pos terkait