Tanda Tanya dibalik Kekosongan Jabatan Dirut dan Komut Bank Jateng

IMG 20241008 114637

SEMARANG, Mercusuar.co –Kekosongan jabatan strategis di Bank Jateng telah menjadi sorotan publik dalam lebih dari setahun terakhir. Ketiadaan Direktur Utama dan Komisaris Utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi tulang punggung keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menimbulkan pertanyaan serius.

Posisi Direktur Utama dan Komisaris Utama telah kosong sejak ditinggalkannya oleh Supriyatno dan Edhi Chrystanto pada tahun lalu. Tidak hanya itu, jabatan Direktur Bisnis Komersial juga ditinggalkan oleh Puguh Budi Santosa, menambah panjang daftar posisi penting yang belum terisi di Bank Jateng.

Bahtera Jateng yang mencoba mencari tahu kenapa kekosongan yang bisa berimplikasi pada menurunnya Tata Kelola Perseroan, sampai hari ini belum mendapatkan jawaban. Pertanyaan tertulis yang dikirim ke Sekda Jateng selaku Plt Komisaris Utama, Sumarno, dan ditembuskan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DPRD Jawa Tengah pada 23 September 2024, belum mendapatkan jawaban. Upaya mengontak Sumarno melalui WA maupun telepon, tidak pernah direspons.

Menurut sumber terpercaya yang mengetahui perbankan, sebagai bank umum seharusnya Bank Jateng menjaga standar tata kelola perseroan dengan melengkapi pos jabatan direksi, khususnya Dirut. Dalam AD/ART Bank Jateng juga ditetapkan jumlah direksi 6 orang, yaitu Dirut, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri dan Unit Usaha Syariah; Direktur TI, Konsumer dan Jaringan; Direktur Bisnis Dana, Jasa dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Direktur Bisnis Komersial.

“Saat ini pos jabatan Dirut dan Direktur Bisnis Komersial dibiarkan kosong tanpa pejelasan apapun. Patut diduga dibiarkan kosong, entah demi kepentingan apa,” ujar sumber yang enggan disebut Namanya itu.

Saat ini pemangku tugas masih diberikan kepada Plt Dirut, yakni Irianto Harko Saputro yang merangkap pos Direktur Bisnis Dana, Jasa dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; semenjak Supriyanto mundur sebagai Dirut pada 7 Agustus 2023. “Sementara tanggung jawab direktur komersial sepertinya dibagi ke dua direksi yang masih ada,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, khususnya dalam Pasal 14 Ayat (5) disebutkan Bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 (enam) bulan. Kenapa sudah setahun lebih tugas direktur pengganti masih terjadi di Bank Jateng?

Yang patut dicermati, posisi Komut sampai saat ini masih dipegang pejabat berstatus Plt alias pelaksana tugas semenjak Edhi Chrystanto berhenti tahun lalu. Biasanya posisi Komut Bank jateng dijabat oleh unsur komisaris independen, namun kali ini posisi Plt Komut diisi Sumarno, Sekda Jateng selaku wakil pemegang saham dan bukan komisaris independen.

Perlu diketahui, tambahnya, saat ini Bank Jateng menjadi salah satu entitas badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada laporan Indeksi hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, gamblang disebutkan “Permasalahan Terkait Kelembagaan dan Keuangan Daerah”.

“BPK memberi catatan tersendiri atas pengelolaan kredit proyek atas 29 debitur dengan total tunggakan pokok dan bunga sebesar Rp 216 miliar yang tak sesuai dengan prosedur,” tutur sumber.

Catatan tersebut merinci yang dimaksud tak sesuai prosedur, 1) Jaminan kredit kurang dari yang dipersyaratkan; 2) Pencairan kredit dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan bukti yang dilampirkan; 3) Kredit digunakan untuk kebutuhan selain proyek.

“Hal lain yang disorot BPK adalah klaim asuransi kredit macet sebesar Rp 154,48 miliar yang diajukan PT BPD Jateng ditolak karena klaim tidak sesuai klausul Nota Penawaran Pertanggungan atau Surat Perintah Kerja (SPK), dan debitur masih memiliki hutang subrogasi kepada pihak penjamin,” jelasnya.

Menurutnya, kekosongan jabatan yang berlarut-larut memang menjadi tanggung jawab PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Sejak dilantik sebagai PJ Gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2023, tidak ada Tindakan atas kekosongan jabatan di BUMD andalan Pemprov Jateng. Padahal PJ Gubernur selaku Pemegang saham pengendali (PSP) Bank Jateng sebenarnya memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur defintif.

“Patut dipertanyakan, ada kepentingan apa PJ Gubernur seolah sengaja membiarkan Bank Jateng tanpa pimpinan definitif hingga lebih dari setahun,” tanyanya.

Pos terkait