MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Pada Rabu (3/9), tim penyidik berhasil menyita uang tunai total Rp 546 juta dari dua tersangka. Yakni Dono Raharja selalu kontraktor dan Harga Satata selalu epala Desa Jaten. Uang yang disita dari Dono sebesar Rp 300 juta, sementara dari Harga Satata sebesar Rp 246 juta.
Menurut Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Bonard menambahkan bahwa dengan pengembalian sebagian kerugian ini, kasus akan segera masuk tahap akhir. Uang sitaan tersebut kini dititipkan sementara di rekening pemerintah.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan dan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” jelas Bonard.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset desa yang seharusnya digunaKasus Korupsi Kades Jaten Siap Dilimpahkan, Hari Ini Kejari Sita Rp 546 Juta Dari DuaTersangka
MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Pada Rabu (3/9), tim penyidik berhasil menyita uang tunai total Rp 546 juta dari dua tersangka. Yakni Dono Raharja selalu kontraktor dan Harga Satata selalu epala Desa Jaten. Uang yang disita dari Dono sebesar Rp 300 juta, sementara dari Harga Satata sebesar Rp 246 juta.
Menurut Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, melalui Kasi Intelijen Bonard David Yuniarto, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Bonard menambahkan bahwa dengan pengembalian sebagian kerugian ini, kasus akan segera masuk tahap akhir. Uang sitaan tersebut kini dititipkan sementara di rekening pemerintah.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan dan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” jelas Bonard.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan perkembangan ini, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui, Dono Raharja selaku kontraktor pengelola 52 kios dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 UU yang sama terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. (rlskan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan perkembangan ini, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui, Dono Raharja selaku kontraktor pengelola 52 kios dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Harga Satata, dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 UU yang sama terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. (rls)