Tak Sanggup Menahan Birahi, Sopir dan Temannya Cabuli Gadis Dibawah Umur

WhatsApp Image 2021 08 25 at 10.45.55
Mercusuar/Andhy Suryono - Kapolres Wonosobo Ganang Nugroho Widhi menunjukkan barang bukti saat Press Conference kasus pencabulan anak di Mapolres Wonosobo Selasa (24/8).

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres Wonosobo menggelar press confrence pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang pelaku yang berprofesi sebagai sopir . Dan seorang lagi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (24/8) dihalaman Mapolres Wonosobo.

Korban berinisial KKA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar ini, megalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Satu orang pelaku berhasil tertangkap dan satu orang lagi dinyatakan sebagai DPO.

Sat Reskrim dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pencabulan bernama Miran alias Mingan(31) warga Desa Gumelar, Kecamatan Wadaslintang Wonosobo, pada hari Jum’at (13/8) yang lalu. Dan seorang yang sudah diketahui identitasnya beriniisial HA(41) yang tercatat sebagai warga Desa Tirip Wadaslintang Wonosobo sebagai DPO.

Kapolres Wonosobo Ganang Nugroho Widhi, S.I.K., M.T dalam press konfrence menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 17 Oktober 2020 pukul 01.30 Sabtu dini hari, korban KKA(16) sedang mau diantar pulang kerumah bersama seorang temannya AR (16) dan dijalan korban diberhentikan oleh pelaku.

Kemudian pelaku menyuruh teman korban AR untuk kembali dengan dalih para pelaku yang akan mengantarnya pulang kerumah. Akan tetapi, korban malah diajak kerumah HA (41) yang masih DPO, kemudian korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan didalam kamar oleh para pelaku.”terangnya.

Tersangka pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak malakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar. (sur)

Pos terkait