Tak Hadir Panggilan Pertama, Kejaksaan Panggil Ulang Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono di Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

MERCUSUAR.CO, Karanganyar — Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang kini menjadi anggota DPR RI, tidak hadir dalam panggilan pertama Kejaksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa Juliyatmono mangkir dari panggilan yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, tanpa memberikan konfirmasi resmi.

“Karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung, diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan DPP partai,” ujar Jimmy pada Jumat, 1 Agustus 2025 siang.

“Karena tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami segera layangkan surat panggilan kedua, tetap melalui Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dijadwalkan ulang Kamis pekan depan,” tambahnya.

Juliyatmono dipanggil sebagai saksi karena saat proyek Masjid Agung Madaniyah berjalan, ia masih menjabat sebagai bupati. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah, Juliyatmono memiliki kewenangan atas penganggaran dan kebijakan proyek. “Keterangannya penting untuk mengungkap proses pembangunan masjid tersebut,” kata Hartanto.

Tim penyidik dari Kejari Karanganyar akan melakukan pemeriksaan langsung, namun bertempat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kajari Roberth Jimmy Lambila menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. “Kami harap pemanggilan kedua ini dapat dipenuhi. Pemeriksaan sebagai saksi penting untuk pendalaman perkara,” tegasnya.

Hingga saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Empat diantaranya dari pihak vendor dan satu orang aparatur sipil negara (ASN). (hrs)

Pos terkait