Tak Bisa Pindah: PPDB Bersama DKI Jakarta Wajib Selesaikan Studi

Ilustrasi kegiatan PPDB
Ilustrasi kegiatan PPDB

MERCUSUAR.CO, – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa peserta didik yang diterima melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tidak diperkenankan mengundurkan diri di tengah masa studi.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, menjelaskan bahwa peserta PPDB Bersama terikat perjanjian untuk menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah tersebut selama tiga tahun.

Bacaan Lainnya

“Tidak bisa pindah karena sudah diikat perjanjian. Dalam PPDB Bersama, dia harus menyelesaikan sekolahnya di sana selama tiga tahun,” ujar Ali dalam acara daring seputar PPDB DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ali menegaskan bahwa jika peserta didik memutuskan untuk mengundurkan diri, mereka tidak akan dapat mengikuti PPDB Bersama maupun PPDB umum atau negeri pada tahun berikutnya.

“Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau dia mengundurkan diri justru dia menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh,” tambahnya.

Program PPDB Bersama ini merupakan inisiatif Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperluas daya tampung pendidikan di jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.

Ali menjelaskan bahwa program ini adalah sebuah terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang memadai.

Menurut data yang ada, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan total daya tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama dijadwalkan dibuka pada 10 Juni 2024.

“Semuanya gratis. Mulai dari SPP, uang masuk pertama, uang gedung sudah ditanggung semua oleh Pemprov DKI melalui APBD. Anak tinggal duduk manis, belajar yang benar,” jelas Ali.

Adapun persyaratan untuk mengikuti PPDB Bersama ini adalah untuk anak-anak jalur afirmasi prioritas kedua, yaitu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2023, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki ijazah dari jenjang sekolah sebelumnya.

“Selain itu, harus warga Jakarta. Semua jalur mutlak warga Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta cut-off (batas waktu) 10 Juni 2023, itu harga mati,” pungkas Ali

Pos terkait