Mercusuar.co, JAKARTA – Mulai tahun ajaran 2025, sekolah tidak lagi diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang disusun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan.
Dalam evaluasi SPMB tahun sebelumnya, ditemukan banyak sekolah yang menerima siswa di luar kuota yang tercatat di Dapodik. Untuk mencegah hal ini terulang, pemerintah akan mengunci data daya tampung setelah diumumkan. Artinya, sekolah tidak bisa lagi menambah jumlah siswa di luar batas yang ditetapkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa data daya tampung sekolah akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui kapasitas masing-masing sekolah sebelum mendaftar. Dengan demikian, calon siswa dan orang tua bisa lebih realistis dalam menentukan pilihan sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Masyarakat bisa menghitung peluang diterima di sekolah tujuan dan mempertimbangkan opsi lain, termasuk sekolah swasta,“ ujar Mu’ti.
Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga akan mempublikasikan peringkat akreditasi sekolah. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kualitas pendidikan yang diinginkan.
“Kami akan memberikan informasi akreditasi sekolah secara terbuka. Ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam SPMB 2025,” tambahnya.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah agar daya tampung sekolah dapat memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Pemerintah pusat akan memberikan bantuan berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan unit sekolah baru (USB). Selain itu, pemda dapat mengajukan dispensasi jumlah siswa per kelas sebelum pengumuman SPMB.
Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemda akan menyediakan skema bantuan biaya pendidikan untuk bersekolah di swasta. Prioritas akan diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Terkait hal ini, Abdul Mu’ti telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (31/1). Tito menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji mekanisme subsidi bagi siswa yang dialihkan ke sekolah swasta, dengan mempertimbangkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.
Ke depan, Kemendikdasmen dan Kemendagri akan membahas lebih lanjut teknis implementasi kebijakan ini. Sementara itu, regulasi resmi terkait tata cara SPMB 2025 masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang segera dirilis.