MERCUSUAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa peristiwa soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, adalah fakta dan bukan isu belaka.
Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit dua orang anggota Densus 88 saat berada di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Ada gerak-gerik mencurigakan dari dua orang tersebut yang sampai memakai alat untuk merekam Febrie Adriansyah.
Namun Polisi Militer (PM) yang mengawal Febrie berhasil bertindak cepat dengan menangkap salah satu anggota Densus 88. Anggota Densus 88 yang berhasil ditangkap Polisi Militer tersebut bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mencurigai dan mengungkapkan penguntitan yang dilakukan Densus 88 diotaki oleh sosok jenderal purnawirawan polisi bintang 4 berinisial B.
Baca juga: Diduga Penguntitan Densus 88 Terhadap Jampidsus Atas Perintah Pimpinan, Polri Didesak Buka Suara
Jenderal berinisial B diduga menjadi dalang dibalik aksi Densus 88 menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah, yang tengah mendalami kasus korupsi timah.
Febrie Adriansyah saat ini memang tengah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer TNI karena sedang menangani kasus korupsi tambang.
Menurut Said Didu, masyarakat sudah cukup mengenal siapa sosok jenderal purn inisial B yang dimaksud, karena sejak lama diketahui merupakan beking dibalik korupsi tambah berupa timah dan nikel.
“Publik paham siapa inisial ‘B’ tersebut,” tulisnya melalui akun Twitter @msaid_didu pada 26 Mei 2024, dikutip dari laman kilat.com.
Said Didu mengatakan, jenderal purnawitawan inisial B ini memiliki peran penting dalam pusaran bisnis pertambangan ilegal.
“Sudah lama ybs ‘atur’ bisnis timah dan nikel,” ujarnya.
Keterlibatan jenderal purn inisial B itu pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Iskandar mengatakan ada sosok pensiunan jenderal bintang empat di korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.