Soal Pembentukan Direksi BUMDes Berjo, Inspektorat Karanganyar Dinilai Gunakan Standar Ganda

IMG 20230206 WA0061 1

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Pernyataan Inspektorat Karanganyar yang menyebutkan, pembentukan Direksi BUMDes Berjo cacat hukum karena tidak melalui Musyawarah Desa dipertanyakan dari Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Pasalnya, penyataan tersebut dinilai justru menjadikan Inspektorat Karanganyar menggunakan standar ganda dalam melihat persoalan yang ada di BUMDes Berjo.

“Inspektorat yang menyatakan pembentukan Direksi BUMDes Berjo Cacat Hukum merupakan tindakan standar ganda. Kenapa Inspektorat baru bicara sekarang, kenapa pada kepengurusan BUMDes Berjo Periode 2008 – 2012, Periode 2012 – 2016, Periode 2016 – 2020 bahkan pada Periode 2020 – 2023 Inspektorat menyatakan tidak ada masalah dengan struktur Bumdes Berjo,” kata Agung Sutrisno selaku Badan Pengawas BUMDes Berjo, Senin (6/02/2022).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, bahwa tidak ada persoalan pada legalitas struktur Kepengurusan BUMDes Berjo sehingga Inspektorat Karanganyar pada waktu itu dapat melakukan Audit pada BUMDes Berjo. Bahkan dari audit yang dilakukan Inspektorat ditetapkan Sdr Eko Kamsono (Ketua BUMDes) dan Kades Berjo (Komisaris Bumdes) sebagai Tersangka. Dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang pada saat ini masih dalam Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah.

“Perlu diketahui semua pihak bahwa kepengurusan BUMDes Berjo pada periode 2008 sampai dengan periode sekarang mekanisme pengangkatan struktural BUMDes Berjo sama. Artinya kalau struktur BUMDes Berjo periode sekarang dinilai cacat hukum berarti Kepengurusan Bumdes Berjo pada Periode 2008 – 2022 juga cacat hukum. Karna apabila struktur BUMDes cacat hukum, tidak mungkin ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua dan Komisaris BUMDes Berjo yang saat ini proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah,” ungkapnya.

Agung Sutrisno justru mempertanyakan pernyataan yang menyebutkan pembentukan Direksi BUMDes Berjo cacat hukum, apakah benar merupakan pernyataan dari Inspektorat Karanganyar. “Pernyataan ini apakah benar dari Kepala Inspektorat Karanganyar atau jangan-jangan ada pihak lain yang mencoba menunggangi untuk memperkeruh permasalahan di Desa Berjo,” imbuhnya.

Sebagai anggota Badan Pengawas Bumdes Berjo, dirinya berpesan kepada semua pihak agar lebih hati-hati dalam memberikan statemen. “Karena ini menyangkut masalah hukum, kalau tidak mengerti dan faham betul jangan asal bicara karena implikasinya dapat membuat resah warga Desa Berjo,” tandasnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi Kepala Inspektorat Karanganyar ( Zulfikar Hadidh ) terkait pemberitaan di Media Online pada tanggal 5 February 2023, yang menyatakan Pembentukan Direksi BUMDes Berjo Cacat Hukum dirinya enggan memberikan pernyataan. Hal ini karena menurutnya ada bagian yang bukan merupakan statemennya. (rjl)

Pos terkait