PURBALINGGA, Mercusuar.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Polres Purbalingga yang melibatkan seorang warag Aceh sebagai pengedar. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira jam 16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
“Dalam pengungkapan ini satu orang tersangka diamankan berikut barang bukti puluhan ribu obat terlarang dengan berbagai macam jenis. Tersangka yang diamankan berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kasi Propam AKP Parjono saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/2/2025).
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara Cash On Delivery (COD). Tersangka menawarkan barang-barang haram melalui WhatsApp, kemudian setelah transaksi dilakukan pesanan diantar oleh tersangka kepada pembelinya.
“Tersangka menjual obat terlarang ini melalui cara COD,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk. Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Pada kesus tersebut, tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.
Sementara itu, dari tersangka diperoleh keterangan bahwa pihaknya mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat yang disepakati.
“Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga,” terang Kasat Reserse Narkoba.
Dari pengungkapan kasus tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila menjumpai hal tersebut, bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.(angga)