Sertifikat Ganda, Warga Jogja Didampingi Pengacara Datangi BPN/ATR Karanganyar Minta Kejelasan

Screenshot 2025 03 13 213329

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Kasus sertifikat ganda terjadi di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Ironisnya, lahan yang menjadi sengketa ini telah dibangun dan sertifikatnya menjadi agunan atau jaminan hutang di salah satu BKK di Sragen.

Pemilik lahan dengan sertifikat ganda ini adalah Stephanie Hartana warga Jogjakarta. Stevani didampingi pengacara Slamet Riyadi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Karanganyar meminta kejelasan atas terbitnya sertifikat baru di atas lahan miliknya yang berada di Baturan, Colomadu.

Dikatakan Stepani, kasus sertifikat ganda ini bermula dari kepemilikan lahan di Desa Baturan dengan nomor sertifikat 614 atas nama Herman Hartana dengan luas 372 m2 dan sertifikat nomor 615 dengan luas 274 m2 atas nama Stephanie Hartana yang diterbitkan pada 1983.

“Sejak kepemilikan itu kami setiap tahun rutin membayar pajak PBB, hingga akhirnya Pandemi Covid 19 melanda dan kesehatan saya waktu itu juga tengah drop. Baru tahun 2023 kami akan mengurus turun waris, dan ternyata hanya sertifikat nomor 615 yang bisa. Sedangkan sertifikat nomor 614 tidak bisa di turun waris karena ada sertifikat yang menumpang di lahan itu,” ujar Stephanie didampingi Slamet Riyadi kepada awak media, Kamis (13/03/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, setelah dikroscek di ATR/BPN Karanganyar, pada 2019 terbitlah sertifikat baru dengan nomor 05267 dengan luas 548 m2 atas nama Joko Sudaryono warga Klaten. Sertifikat nomor 05267 itu menumpang di sertifikat 614 yang notabennya luasnya hanya 372 m2.

“Dari sertifikat yang keluar 2019 itu ternyata tidak lama kemudian lahan itu sudah berpindah tangan atas nama Eko Suprihono, yang hingga saat ini sertifikatnya menjadi jaminan di BKK Karangmalang, Sragen,” urainya.

Persoalan lahan miliknya tidak berhenti begitu saja, karena lahan yang sudah di bangun dan di jaminkan sertifikatnya bermasalah hingga akan di lelang pihak BKK. Oleh Stephanie dan Kuasa Hukum mengejar agar tidak dilelang karena adanya sertifikat ganda.

“Atas kasus sertifikat ganda ini kami ingin meminta kejelasan dari BPN. Kami juga telah melaporkan adanya sertifikat ganda ini ke Polres Karanganyar,” imbuhnya.

Sementara itu, Staf Pengendalian Sengketa Tanah BPN Karanganyar, Mohammad Agung Mahdi saat ditemui awak media belum bisa memberikan jawaban pasti akan kasus sertifikat ganda tersebut. “Kami belum bisa menjawab persoalan itu. Kami laporkan dulu kepada pimpinan untuk bisa didisposisi terkait persoalan itu,” jawab Agung Mahdi.

Agung menjelaskan, BPN hanya instansi administrasi yang tugasnya menulis dan mencatat kepemilikan tanah, dan bukan instansi yang menentukan siapa pemilik tanah yang sah dari bidang tanah tersebut.

“Kami sebenarnya sudah memberi kesempatan ruang untuk mediasi kepada kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan. Karena tidak ada kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara perdata, pidana atau ke PTUN. Jadi pengadilan yang akan memutuskan siapa pemilik sah tanah itu,” pungkasnya. (hrs)

Pos terkait