Sepanjang Januari hingga Juli 2023 Terdapat Seribu Nomor Rekening Dipakai Transaksi Perjudian Online

Perjudian Online
Sepanjang Januari hingga Juli 2023 Terdapat Seribu Nomor Rekening Dipakai Transaksi Perjudian Online

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemantauan serta pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Selain itu, Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan ia menerima hingga seribu aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian online melalui platform cekrekening.id.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan sebanyak 1.859 aduan penggunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan,” katanya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023.

Budi mengatakan kominfo akan berkomitmen untuk memberantas konten perjudian online yang penangananya harus melibatkan tiap lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau untuk setiap masyarakat agar dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta dimanfaatkan internet secara produktif,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

Pos terkait