Sempat Viral di Medsos, Begal Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Purbalingga

4f394f29 2b6a 471e 9cb2 4118fa164ced

Mercusuar.co, Purbalingga – Sempat viral di media sosial, Ali Ferianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga nekad melakukan begal terhadap dua orang bocah yang sedang mengendarai sepeda motor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

“Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebenarnya kasus tersebut sudah lama, peristiwanya terjadi pada 24 Maretet 2025. Namun karena butuh waktu lama untuk mengejar barang bukti yang sudah dijual di Bandung, Jawa Barat, maka pada kesempatan ini, Selasa (22/4/2025) baru diungkapkan kepada media.

“Kasusnya sempat viral di medsos. Namun karena butuh waktu lama untuk mengejar barang bukti yakni Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC yang sudah berpindah tangan di Bandung,” jelasnya.

Didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Propam Iptu Parjono, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Kapolres menyampaikan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada dua orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Pelaku minta diantar ke suatu tempat dengan janji akan memberikan uang Rp.20 ribu. Sampai di suatu tempat pelaku membegal sepeda motornya dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Hasil kejahatannya dijual seharga Rp. 3 juta kepada pembeli di daerah Bandung.

Kapolres menandaskan, tim Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, yakni satu sepeda motor milik korban.

Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana RT 1 RW 2, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

“Sampai dengan pengungkapan berjalan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” tandasnya.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor, uagar mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya.(Angga)

Pos terkait