Satpol PP Banjarnegara Musnahkan Ribuan botol Minuman Beralkohol dan Tuak  

IMG 20250528 WA0012

BANJARNEGARA, Mercusuar.co – Satpol PP Banjarnegara memusnahkan 1.390 Botol minuman beralkohol illegal berbagai merek, 40 Kemasan Kaleng berbagai merek serta 330,6 Liter tuak dan Ciu hasil operasi Satpol PP di berbagai wilayah di Banjarnegara.

 

Ribuan botol hasil operasi Satpol PP ini dimusnahkan di sisi timur Halaman kantor Satpol PP Banjarnegara pada Rabu (28/5/2025).

 

Kepala Satpol PP Banjarnegara Fajar Nida’ul Syarifah menjelaskan, pemusnahan ribuan minuman beralkohol ini adalah untuk mempublikasikan kepada masyarakat bahwa sudah tidak ada lagi Barang Hasil Kegiata pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Satpol PP Kabupaten Banjarnegara.

 

“Hari ini kita musnahkan ribuan botol miras, dan selanjutnya dalam dua hari ini akan kita musnahkan semuanya hasil kegiatan Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol Satpol PP Banjarnegara ,” kata Fajar.

 

Fajar menambahkan, Pemusnahan minuman beralkohol itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.

 

Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Anang Sutanto mengatakan, narkoba dan miras telah membawa banyak dampak negatif.

 

Ia mengatakan, Tidak sedikit tindakan kriminal, kecelakaan, hingga kerusakan moral generasi muda yang berawal dari konsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras.

 

Ia juga mengapresiasi kerja keras Satpol PP dan seluruh jajaran yang telah berupaya dengan maksimal menagakkan salah satu Peraturan Daerah di Kabupaten Banjarnegara sehingga pada hari ini bisa dimusnahkan minuman keras dari berbagai jenis.

 

“Ini membuktikan keseriusan kita dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” katanya.(anhar).

Pos terkait