MERCUSUAR.CO, Semarang – Upaya edukasi dan sosialisasi terus digencarkan oleh satuan Satlantas Polrestabes Semarang dalam penertiban knalpot brong diwilayah hukum Polrestabes Semarang. Sabtu (6/1/2024) pagi, Satlantas Polrestabes Semarang melaksanakan edukasi dan sosialisasi di kawasan Tugumuda Kota Semarang dengan membawa spanduk bertuliskan “Keselamatan Tertib Lalu Lintas & Larangan Penggunaan Knalpot Brong”.
Satlantas Polrestabes Semarang pada hari ini masih banyak menemukan pelanggaran terkait dengan penggunaan knalpot brong.
Kanit Gakum AKP Adji Setiawan menuturkan, penindakan dan teguran pada Sabtu (6/1) sebanyak 86 perkara dengan menyita barang bukti sebanyak 48 unit knalpot brong.
“Hari ini laporan dari jajaran Polrestabes Semarang sebanyak 86 perkara dan menyita Knalpot Brong 48 unit, ini menandakan pelanggaran masih tinggi,” terang AKP Adji Setiawan.
Lebih lanjut, edukasi dan sosialisasi yang digencarkan oleh satuan Satlantas Polrestabes Semarang melalui Unit Subsatgas Unit Kamsel dipimpin langsung oleh AKP Yatmi.
“Mendasari maklumat Kapolda Jateng tanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kapolrestabes Semarang, kami melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi di Kawasan Tugumuda Semarang dalam rangka penertiban knalpot non standart,” ujar AKP Yatmi memimpin rekan-rekannya dalam edukasi.
AKP Yatmi menjelaskan edukasi dan sosialisasi kegiatan penertiban knalpot brong akan terus digencarkan dengan sasaran penjual aksesoris, bengkel otomotif dan sekolah.
“Kami akan terus mengedukasikan ke pada warga Kota Semarang terkait larangan Knalpot Brong dengan target penjual, Bengkel dan sekolah-sekolah,” pungkas AKP Yatmi.