Mercusuar.co, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota Polda Jateng menggelar konferensi press kasus penggelapan, yang dipimpin oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi, SIK., MH., didampingi Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono, SH.,MH., di serambi Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (29/3/2023).
FF (30) warga Sokoduwet Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan yang bekerja sebagai sales melakukan penggelapan yang mengakibatkan toko kelontong milik korban BK (38) mengalami kerugian Rp.481.818.800,-.
Diketahui FF membuat orderan fiktif dari sebuah toko berupa barang-barang toko kelontong, kemudian barang-barang tersebut bukan dikirim ke toko yang tertera sesuai pesanan/sesuai nota namun dijual kembali ke toko-toko lain dengan harga lebih murah dan uang hasil penjualan tidak disetorkan.
Manipulasi faktur penjualan tersebut dilakukan terus menerus sejak hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan 08 Maret 2023. Sehingga korban mengalami kerugian Rp.481.818.800,-.(ike)