MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Dusun Penawangan, Rt. 09 Rw. 01, Kelurahan, Tawangsari, Kecamatan Wonosobo. Kabupaten Wonosobo Kabupaten Wonosobo pada Rabu 14 Juni 2023 yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Wonosbo AKP Kuseni, S.H., MH dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023) mengatakan Unit Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Nurchamadah di Dusun. Penawangan, Rt. 09 Rw. 01, Kelurahan. Tawangsari, Kecamatan Wonosobo. Kabupaten Wonosobo
Tersangka yang diamankan yaitu Lina Maryowati Binti Sumaryo (34), alamat Dusun Sawangan, Rt 03 Rw. 07, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.. Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Rabu (14/6/2023) lau saat rumah ditinggal mengantar keluarga berangkat haji.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel pintu belakang dengan mengunakan linggis . Setelah masuk kemudian mengambil barang berharga,” jelas Kuseni.
Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Rabu (14/6/2023) korban yang bersama keluarganya pulang dari megantar keluarga berangkat haji mendapati pintu belakang rumah rusak dan saat masuk ke dalam, kondisinya berantakan. Saat dilakukan pengecekan sejumlah barang telah hilang, diantaranya dua buah laptop, tablet dan barang-barang berharga lainya.
“Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polres Wonosobo melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti Linggis, kapak dan parang yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Juni 2023. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu dua buah laptop merek Asus dan Dell, satu hp siomi, tab merek Samsung dan satu buah tas warna Coklat ada Linggis, kapak dan parang yang dipakai tersangka saat beraksi.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.