Respon Positif Sikapi Kekerasan Seksual di Kampus, Permendikbudristek 30 Tahun 2021

vasily koloda 8CqDvPuo kI unsplash e1591959344558 scaled

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan respon yang positif dalam menanggapi fenomena kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.

Permendikbudristek ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian lingkungan pendidikan yang aman bagi siapapun.

Semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan perlu terus mengawal dan berkomitmen agar pelaksanaan Permendikbudristek bisa efektif.

“Kita perlu mengapresiasi keluarnya regulasi ini sebagai langkah awal penanganan kekerasan seksual di kampus. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Latasha Safira.

Permendikbudristek ini dapat mendukung pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan karena telah mengidentifikasi dan mencakup berbagai macam bentuk kekerasan seksual.

Latasha menambahkan, sebelum keluarnya regulasi ini, kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah banyak yang mengemuka.Namun ia meyakini masih banyak kasus serupa yang tidak diketahui karena tidak dilaporkan.

Perjuangan untuk melindungi dan mengedepankan kepentingan korban perlu diprioritaskan, termasuk di dalam Permendikbudristek ini.

Hal ini penting untuk menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan korban pada institusi yang berwenang menangani laporan mereka, seperti kampus dan kepolisian.Regulasi ini diharapkan juga mampu menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman.

“Kami percaya perlindungan diperlukan bagi individu dalam ekosistem pendidikan, dan ini adalah bagian dari hak untuk mengakses pendidikan. Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kesehatan mental siswa, yang pada akhirnya dapat mengganggu, dan bahkan mengakhiri perjalanan pendidikan mereka,” terangnya.

Sosialisasi Permendikbudristek ini perlu terus dilakukan kepada semua kalangan, terutama kepada mereka yang bekerja dan berinteraksi secara intens di lingkungan pendidikan.

Pos terkait