Remaja Tewas Di Hotel Jakarta Selatan Diduga Akibat Overdosis Narkoba

Remaja 16 tahun tewas overdosis narkoba
Remaja 16 tahun tewas overdosis narkoba

MERCUSUAR.CO – Seorang remaja berusia 16 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial FA, dilaporkan meninggal dunia setelah dibawa ke sebuah hotel di Jakarta Selatan oleh dua pria. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa FA diduga meninggal akibat overdosis narkotika yang diberikan oleh kedua pria tersebut. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni A alias BAS dan BH.

AKBP Bintoro mengatakan “Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Bacaan Lainnya

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A.
“Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” kata dia.

Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga dua jenis narkoba itu membuat korban overdosis.

“Pada saat kejadian itu pula, kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, ini diberikan obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu,” kata dia.

“Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini,” tambahnya.

Polisi mengatakan ABG wanita berinisial A yang masih hidup pun dalam kondisi tertidur. Lalu A dibawa kedua tersangka ke hotel lainnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
“Si A ini sampai juga dalam kondisi tak sadarkan diri, sudah tertidur, bangun-bangun sudah jam 20.00. Dari kejadian sudah sekitar 3-4 jam (tertidur). Sehingga setelah kejadian itu, yang bersangkutan dibawa si A alias BAS ini keluar dan ada beberapa TKP mereka singgah, salah satunya tempat makan di daerah Blok M,” jelasnya.

Dalam kasus ini, A dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Pos terkait