MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Ratusan warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga turun jalan mendatangi balaidesa setempat untuk melakukan aksi penolakan kegiatan penambangan Galian C di wilayahnya, Kamis (24/2/2022). Kedatangan mereka di bawah terik matahari siang hari juga mendesak kepada Kepala Desa agar ikut melakukan penolakan.
“Intinya warga Desa Banjaran Purbalingga menolak adanya tambang Galian C di wilayahnya,” kata, Bagyo, salah satu warga setelah pihaknya diterima Kades di aula baladesa.
Bagyo menyampaikan, adanya Galian C di Sungai Klawing, desa setempat dikhawatirkan akan memberi dampak buruk pada lingkungan. Dampak yang ditimbulkan adanya galian C di antaranya kerusakan lingkungan, termasuk kondisi jalan desa menjadi rusak sperti pada lokasi-lokasi yang lain.
“Warga menolak karena dampaknya pada kerusakan lingkungan dan juga jalan menjadi rusak,” ujarnya.
Menurutnya, Jumat (26/02/2022) pagi, rencananya akan dilakukan pengecekan lokasi oleh perusahaan yang akan menambang. Setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi terhadap warga setempat. Sosialisasi itu merupakan kali pertama yang akan dilakukan, terkait adanya rencana penambangan.
“Kalau warga menolak, sudah tidak perlu ada sosialisasi-sosialisasi lagi harusnya,” kilahnya.
Sementara itu, Kades Banjaran Muhammad Ichmun menyampaikan, adanya aksi massa itu harus disikapi dengan bijak. Pihaknya tetap memberikan ruang untuk berdiskusi. Apa yang disampaikan warga tetap akan dibuatkan berita acara, sebagai pelaporan kepada pengusaha penambang.
“Kami sebagai Pemdes tetap memfasilitasi warganya, apa yang menjadi aspirasinya silahkan disampaikan, acara ini nanti kita buatkan berita acara,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa Pemdes tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penolakan atau pemberhentian rencana operasional galian C tersebut. Karena perizinan dan sebagainya saat ini dilakukan secara online. Sedangkan rencana operasional usaha tambang di desanya, informasinya sudah memegang izin.
“Kami tidak punya kapasitas itu (penolakan, red) karena perizinan sekarang melalui sistem OSS atau
online. Nantinya apa yang menjadi aspirasi warga kita sampaikan ke kecamatan, kabupaten, dan ke pihak pengusaha,” pungkasnya.(*)