MERCUSUAR.CO, Purbalingga – DPRD Kabupaten Purbalingga kembali menggelar rapat paripurna, kali ini dengan agenda Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil ketua II Teni Juliawati didampingi Ketua DPRD HR Bambang Irawan, dan dihadiri Plh. Bupati H. Sudono, Selasa (20/6/2023).
Raperda Prakarsa merupakan usulan masing-masing komisi yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Komisi I), Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga (Komisi II), Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048 (Komisi III), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Komisi IV).
Dalam kesempatan tersebut juru bicara Komisi I Agus Budianto menyampaikan pengajuan Raperda Prakarsa atau Penyelenggaraan Desa Wisata yang bertujuan mengetahui perkembangan teori tentang penyelenggaraan Desa Wisata dan praktik empiris serta urgensi pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata. Terutama dalam meningkatkan eksistensi daerah melalui potensi-potensi wisata yang ada di desa.
Selanjutnya juga mengetahui kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan desa wisata saat ini. Selain itu membuat pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, pembentukan Raperda Penyelenggaraan Desa Wisata. “Terakhir, merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, arah pengaturan, dan materi muatan dalam Raperda Prakarsa,” paparnya.
Juru bicara Komisi II H Tongat menyampaikan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga bertujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya saing.
Kemudian meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Diharapkan juga bisa memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Yang tak boleh dilupakan juga meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.
Juru bicara Komisi III H. Sutrisno, menyampaikan pihaknya bersepakat untuk mengusulkan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga 2023 – 2048. Salah satu latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Selanjutnya, mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, oh seimbang sesuai dengannya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Kemudian mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan, mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja serta mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu system wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.
“Juga mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah, mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga dan mewujudkan bonus demografi yang optimal melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,” jelasnya
Komisi IV melalui juru bicara Erny Widyawati, menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga.
Tujuan penyusunan Raperda Prakarsa tersebut yang pertama untuk menganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kedua, menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman.
“Ketiga, menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan,’ ujarnya.
Selanjutnya Plh Bupati Purbalingga H Sudono akan menyampaikan pandangan atas empat Raperda Prakarsa tersebut dalam rapat paripurna berikutnya yang dilaksanakan Rabu (21/6/2023).(Angga)