MERCUSUAR.CO, Purbalingga, 26 Juni 2024 – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Purbalingga akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/6/2024).
Persetujuan ini menandai titik penting dalam pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah telah digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purbalingga serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purbalingga. “Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara DPRD dan pemerintah daerah memungkinkan Raperda ini disetujui menjadi Perda,” kata Bupati Tiwi.
Sebelum persetujuan ini, Raperda telah melalui serangkaian pembahasan mendalam baik dalam rapat komisi maupun rapat Badan Anggaran. Realisasi APBD 2023 yang tercantum dalam Raperda mencatat pendapatan sebesar Rp 2.066.978.403.884,77, dengan belanja sebesar Rp 2.068.992.338.826,00, yang menghasilkan defisit sebesar Rp 2.013.934.941,15. Dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat sebesar Rp 113.064.503.748,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.375.482.849,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 108.689.020.889,00. Hal ini memberikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 106.675.085.957,58.
Berbagai masukan, saran, dan hasil pembahasan yang dikumpulkan selama proses ini akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Bupati dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang. “Harapan kami, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Purbalingga akan semakin baik,” imbuh Bupati Tiwi.
Meski telah disetujui bersama, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Raperda ini resmi menjadi Perda. Tahapan tersebut termasuk evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah serta harmonisasi Raperda dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Kami berharap, evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda ini dapat segera dilakukan dan memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Bupati Tiwi.
Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pelaksanaan APBD 2023 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga serta mendorong pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang.