MERCUSUAR, Karanganyar, 22 Juli 2024 – Gugatan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, hari ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Munculnya putusan PT itu karena dari pihak tergugat maupun turut tergugat menyatakan banding setelah ada putusan dari PN Karanganyar. Namun, hasilnya tak jauh berbeda, karena berdasarkan putusan PT tersebut menguatkan putusan PN, dan menghukum para pembanding, yang semula para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salah satu pihak yang menggugat Proses PAW Desa Berjo, Agung Sutrisno mengatakan, sidang putusan gugatan yang dilayangkan kepada PN Karanganyar sudah keluar dengan Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pwd, tanggal 31 Mei 2023. Namun dari pihak tergugat yakni Panitia Pemilih Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bupati Karanganyar sebagai turut tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam perjalanannya, Sidang dengan Ketua Majelis Hakim PT Jawa Tengah, Dolman Sinaga dan dua hakim anggota Bintoro Widodo, dan Sucipto memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pwd, tanggal 31 Mei 2023.
Putusan ini tertera dalam https://sipp.pn-karanganyar.go.id/index.php/detil_perkara, menjelaskan, bahwa, sesuai dengan nomor putusan banding 323/PDT/2024/PT SMG.
“Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Karanganyar, maka PAW dan semua kebijakan yang dilakukan Kepala Desa hasil PAW dinyatakan tidak sah, dan batal demi hukum,” ungkap Agung Sutrisno kepada awak media, Senin (22/07/2024).
Menurut Agung, seluruh kebijakan Kepala Desa Hasil PAW yang dinyatakan tidak sah, melingkupi kebijakan pemerintahan serta terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo. “Dengan demikian termasuk pergantian kepengurusan dalam BUMDes Berjo, jelas tidak sah atau batal demi hukum. Karena putusan Pengadilan Tinggi itu sudah jelas,” tegasnya.
Ditambahkan Agung, dalam putusannya PN Karanganyar juga menyatakan seluruh surat-surat yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala desa Antar Waktu Desa Berjo tahun 2023 – 2024 yang tidak sesuai dengan proses pemilihan selama proses tahap pemilihan tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Teemasuk hasil dari pemilihan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena didasari dari proses yang tidak sah.
Selian itu, Agung Sutrisno juga tengah menunggu tahap akhir dari laporan dugaan tindak pidana Penyerobotan lahan parkir dan Penggelapan uang hasil Parkir di obyek wisata air terjun Jumog yang dilakukan oleh DH dkk dengan bukti tanda penerimaan laporan : STTPL/LP/B/2024/SPKT/Polres Karanganyar/Polda Jawa Tengah. (hrs)