MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Melihat sepeda motor terparki di depan rumah dengan kondisi kunci masih menggantung, dua pria asal kabupaten Tegal yakni NS (27) dan FA (22) yang melintas tergoda untuk membawanya kabur.
Hal itu disampaikan Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto saat merilis kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mrebet, Jum’at (14/7/2023).
“Awalnya pelaku dalam perjalanan pulang dari Owabong, namun di tengah perjalanan melakukan pencurian sepeda motor,” katanya.
Niat tersebut dilakukannya karena melihat sepeda motor jenis Kawasaki Ninja di depan rumah Junianto (37), seorang warga di desa Karangnangka kecamatan Mrebet tidak terkunci, sehingga salah satu dari mereka turun dan berhasil membawa kabur.
Peristiwa tersebut diketahui tuan rumah, namun tidak berhasil menggagalkan pencurian sepeda motornya. “Junianto mengetahui sepeda motornya hilang atas laporan istrinya yang tidak melihat sepeda motor suaminya berada di halaman,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 11.45 wib. Kemudian pihak korban pencurian sepeda motor melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pengejaran, dalam waktu 2 x 24 jam, pelaku berhasil di amankan berikut barang buktinya, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja yang masih tersimpan di salah satu rumah pelaku.
“Pelaku di tangkap di rumahnya. Sedang sepeda motor juga masih berada di rumah NS,” ungkapnya.
Barang bukti yang di amankan yaitu sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor. Satu lagi sepeda motor Honda Beat warna merah beserta surat-surat dan kuncinya yang digunakan pelaku saat mencuri. Sedang dua tersangka yang di amankan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama di kabupaten Tegal.
Pengakuan NS, awalnya tidak ada niat untuk melakukan pencurian. Namun pikiran itu muncul seketika, karena melihat motor terparkir dan kuncinya menggantung.
Kompol Donni Krestanto menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara, selama-lamanya tujuh tahun.(Angga)