Pungli di Imigrasi Bali, Himpun Ratusan Juta Perbulan

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (Mercusuar.co/Kasipenkum Kejati Bali)
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (Mercusuar.co/Kasipenkum Kejati Bali)

MERCUSUAR.CO, Denpasar Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Haryo Seto, seorang pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait layanan Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam sebulan, ratusan juta rupiah terkumpul dari praktik pungli tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 15 November 2023.

Bacaan Lainnya

Haryo Seto diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik Kejati Bali di Bali pada tanggal 14 November, pukul 22.00 Wita. Ia adalah salah satu dari lima orang yang diamankan, sementara empat lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan kelima pegawai Imigrasi ini dipicu oleh laporan masyarakat terkait pungutan liar di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Layanan Fast Track merupakan upaya untuk mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan pekerja migran.

Kelima oknum petugas Imigrasi diduga memanfaatkan layanan prioritas ini dengan menarik tarif sebesar Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang kepada WNA. Uang sejumlah Rp100 juta disita sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan oleh Kejati Bali.

Berdasarkan keterangan kelima oknum petugas Imigrasi tersebut, Kejati Bali menduga bahwa setiap bulan terkumpul uang sebesar Rp100-200 juta dari praktik pungutan liar tersebut. (*)

Pos terkait